Konsep : Ketahanan Pangan Definisi : Ketersediaan Pangan adalah Kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat. Klasifikasi : Komoditas, Satuan, Jumlah dan Jenis Pangan yang tersedia Ukuran : Jenis dan Jumlah Barang Satuan : Ton Sumber : UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Konsep : Ketahanan Pangan Definisi : Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat. Klasifikasi : Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Cadangan Pangan Masyyarakat berupa jenis dan jumlah bahan pangan pokok Ukuran : Jenis dan Jumlah Satuan : Ton Sumber : - UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, PP No 17 Tahun 2015 - Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB
U.S. Government Workshttps://www.usa.gov/government-works
License information was derived automatically
Cadangan pangan merupakan persediaan pangan tertentu yang bersifat pokok yaitu berupa beras atau non beras. Untuk Kota Balikpapan Cadangan Pangan yang disediakan berupa beras. Keberadaan Cadangan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tersebut diatas, perhitungan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menggunakan criteria jumlah penduduk, konsumsi beras per kapita per tahun, dan proporsi terhadap cadangan beras nasional
Attribution 4.0 (CC BY 4.0)https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
License information was derived automatically
Ketersediaan Pangan adalah Kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat
Attribution 4.0 (CC BY 4.0)https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
License information was derived automatically
Dataset ini berisi informasi tentang presentase ketersediaan pangan utama per tahun 2014- 2021. Ketersediaan pangan uatama merupakan kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Attribution 4.0 (CC BY 4.0)https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
License information was derived automatically
Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Daerah dan Nasional.
Not seeing a result you expected?
Learn how you can add new datasets to our index.
Konsep : Ketahanan Pangan Definisi : Ketersediaan Pangan adalah Kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat. Klasifikasi : Komoditas, Satuan, Jumlah dan Jenis Pangan yang tersedia Ukuran : Jenis dan Jumlah Barang Satuan : Ton Sumber : UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan