Attribution 4.0 (CC BY 4.0)https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
License information was derived automatically
UMKM Binaan merupakan UMKM Binaan Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng yang didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan. sampai dengan Paling banYak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan leb
Dataset ini berisi data jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) binaan berdasarkan jenis usaha di Provinsi Jawa Barat dari tahun 2019 s.d. 2021. Dataset terkait topik Ekonomi ini dihasilkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali. Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.nama_provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.jenis_usaha: menyatakan kategori jenis usaha dari umkm binaan dengan tipe data teks.jumlah_umkm: menyatakan jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah dengan tipe data numerik.satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah dalam unit dengan tipe data teks.tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.
Attribution 4.0 (CC BY 4.0)https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
License information was derived automatically
Dataset ini menyajikan data jumlah UMKM dalam satuan UMKM. Dataset terkait topik ekonomi ini dihasilkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh yang dikeluarkan dalam periode tahunan.
Attribution 4.0 (CC BY 4.0)https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
License information was derived automatically
Jumlah UMKM Jumlah UMKM Tahun 2024
Attribution 4.0 (CC BY 4.0)https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
License information was derived automatically
Dataset ini menyajikan data jumlah UMKM Telah Menerima Bantuan pemerintah dalam satuan orang . Dataset terkait topik penerima bantuan pemerintah (hibah) ini dihasilkan oleh Disperindagkop yang dikeluarkan dalam periode tahunan .
Attribution 4.0 (CC BY 4.0)https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
License information was derived automatically
Jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Usaha Besar Menurut Sektor Ekonomi
Konsep
Usaha Mikro
Definisi / Detail
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha prorangan yang memenuhi kriteria sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni:
a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Klasifikasi
-
Ukuran
Jumlah
Satuan
Usaha Mikro
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan
Data By Name By Adress tidak bisa di upload karena Ukuran file besar sehingga hanya data per desa
Attribution 4.0 (CC BY 4.0)https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
License information was derived automatically
Persentase Pertumbuhan UMKM merupakan angka yang mengukur selisih jumlah UMKM (tahun tertentu terhadap tahun sebelumnya) terhadap jumlah UMKM tahun sebelumnya yang dinyatakan dalam satuan persen. Usaha mikro, kecil dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagai berikut: a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); b. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan c. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Dataset ini berisi data jumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) berdasarkan kategori usaha di kabupaten cirebon periode tahun 2021-2022.Dataset terkait topik ekonomi ini dihasilkan oleh Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. bps_kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. bps_nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. jenis_usaha : menyatakan jenis umkm dengan tipe data teksmakananperdagangankonfeksijasapertanianperikananpeternakanbatikrotanmeubelgerabahkerajinanolahan buaholahan pertanian jumlah_umkm : menyatakan jumlah umkm dengan tipe data numerik. satuan: menyatakan satuan buah dari pengukuran jumlah umkm dalam buah dengan tipe data teks. tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.
U.S. Government Workshttps://www.usa.gov/government-works
License information was derived automatically
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang biasa dikenal dengan UMKM merupakan kelompok usaha yang dikelola oleh orang atau suatu badan usaha tertentu yang kriterianya ditetapkan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 serta kriterianya diperbaharui dengan PP No.7 Tahun 2021. Peran UMKM terhadap perekonomian negara sangat penting, karena dapat menyerap tenaga kerja dan berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto Peran penting yang dimiliki UMKM dalam membantu membangun perekonomian dan pemerataan infrastruktur sangat perlu dibina untuk dapat bertahan di tengah kemelut perekonomian global yang semakin bersaing. Untuk itu diperlukan data UMKM yang akurat yang dapat dijadikan dasar dalam penyusunan program pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan UMKM .sayangnya saat ini data UMKM tersebar di beberapa kementerian dan lembaga serta terdapat perbedaan data diantara Kementerian lembaga tersebut. Oleh karena hal tersebut diatas maka diperlukan Data Statistik UMKM yang dapat dijadikan dasar dalam penyusunan Kebijakan dan Program dan Pembinaan , pemberdayaan dan Pengembangan UMKM
Attribution 4.0 (CC BY 4.0)https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
License information was derived automatically
Jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan Skala Usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara
Konsep
Pembinaan dan pendampingan usaha mikro
Definisi / Detail
Pembinaan dan pendampingan usaha mikro merujuk pada serangkaian kegiatan dan dukungan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro guna membantu mereka mengembangkan dan meningkatkan kinerja usaha mereka. Arti dari pembinaan dan pendampingan usaha mikro dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pembinaan Usaha:
Tujuan: Membantu pelaku usaha mikro untuk memahami dan mengelola berbagai aspek bisnis mereka secara efektif.
Kegiatan: Memberikan panduan, pelatihan, dan saran mengenai perencanaan bisnis, manajemen keuangan, pemasaran, dan operasional bisnis.
Manfaat: Meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelolaan bisnis, membantu dalam perencanaan jangka panjang, dan meningkatkan daya saing usaha mikro.
Pendampingan Usaha:
Tujuan: Memberikan dukungan langsung dan bimbingan kepada pelaku usaha mikro selama proses pengembangan bisnis mereka.
Kegiatan: Melibatkan pemantauan rutin, sesi konsultasi, analisis performa bisnis, dan penyesuaian strategi.
Manfaat: Membantu pelaku usaha mikro dalam mengatasi hambatan, menyesuaikan bisnis dengan perubahan pasar, dan meningkatkan daya adaptasi terhadap lingkungan bisnis yang dinamis.</p><br /><p><small><b>Klasifikasi</b></small><br />-</p><br /><p><small><b>Ukuran</b></small><br />Jumlah</p><br /><p><small><b>Satuan</b></small><br />Usaha Mikro</p><br /><p><small><b>Kegiatan Statistik Penghasil Data</b></small><br />Kompilasi Produk Administrasi</p><br /><p><small><b>Keterangan</b></small><br /></p>
Attribution 4.0 (CC BY 4.0)https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
License information was derived automatically
jumlah UMKM usaha Mikro pertahun jumlah UMKM usaha Kecil pertahun Jumlah UMKM usaha Menengah pertahun
Attribution-NonCommercial 2.0 (CC BY-NC 2.0)https://creativecommons.org/licenses/by-nc/2.0/
License information was derived automatically
Merupakan Data UMKM Provinsi Kaltim Tahun 2016-2020 Meliputi Variabel Jumlah UMKM Usaha Mikro
Merupakan Data UMKM Provinsi Kaltim Tahun 2021-2023 Meliputi Variabel Jumlah UMKM Usaha Mikro
Attribution 4.0 (CC BY 4.0)https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
License information was derived automatically
Jumlah Pasar Perkecamatan, Jumlah Tenaga Kerja Industri Bangunan Bahan Kontruksi Jenis Industri, Jumlah Tenaga Kerja Industri Makanan Minuman Menurut Jenis Alat Industri Data and Resources DATA UMKM KABUPATEN ACEH SINGKIL.xlsxXLSX Data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Singkil Explore Preview Download
Attribution-NonCommercial 2.0 (CC BY-NC 2.0)https://creativecommons.org/licenses/by-nc/2.0/
License information was derived automatically
Jumlah UMKM dari tahun 2017-2021
Attribution 4.0 (CC BY 4.0)https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
License information was derived automatically
UMKM Binaan merupakan UMKM Binaan Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng yang didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan. sampai dengan Paling banYak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan leb