Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi tahun 2022 (revisi edisi 27 Desember 2022) merupakan pemutakhiran dari Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Mei tahun 2021. Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain: (1) Pemuktahiran data batas administrasi desa/kelurahan hasil Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan Tahun 2021; (2) Penyelarasan batas desa/kelurahan pada batas kabupaten/kota; (3) Penyelarasan area saling klaim dan tidak terdefinisi dengan metode thiessen polygon, dan dibagi berdasarkan prinsip sama jarak lalu digabungkan dengan desa/kelurahan di sekitarnya; (4) Sinkronisasi data wilayah administrasi desa/kelurahan berdasarkan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021; (5) Pemutakhiran garis pantai menggunakan data garis pantai dari PPKLP tahun 2022; (6) Penyesuaian alokasi wilayah administrasi provinsi baru di Papua Barat; (7) Perubahan kodewil Desa Botain dari 92.04.22.2010 menjadi 92.01.54.2005 sesuai Kepmendagri 100.1.1-6117; (8) Perubahan geometri batas desa/kelurahan mengikuti Permendagri Kabupaten/Kota terbaru.Sumber data pada geodatabase ini antara lain data batas desa/kelurahan hasil kegiatan Ajudikasi Batas Desa tahun 2013 - 2015, Delineasi Batas Wilayah Administrasi desa secara kartometrik tahun 2016 - 2017, Delineasi batas wilayah administrasi desa secara kartometrik tanpa kesepakatan tahun 2018 - 2019, sinkronisasi data batas desa hasil penetapan Pemerintah Daerah mengacu pada standar nasional Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) tahun 2019, Kesepakatan Teknis batas wilayah administrasi desa tahun 2020, Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan Tahun 2021, Delineasi batas wilayah administrasi desa melalui kegiatan perjanjian Kerja Sama antara BIG dengan Pemerintah Daerah baik melalui PKS maupun PNBP, data batas wilayah administrasi desa/kelurahan dari Pemerintah Daerah, dan data batas wilayah administrasi desa dari Peta Rupa Bumi Indonesia. Geodatabase ini dibuat menggunakan Garis Pantai Edisi Tahun 2022. Beberapa catatan tambahan dalam Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan tahun 2022 ini diantaranya adalah : (1) Masih terdapat area tidak terdefinisi untuk wilayah pulau dan danau; (2) Masih terdapat beberapa desa/kelurahan yang tidak ada dalam data spasial karena merupakan hasil pemekaran, rekap daftar desa yang belum ada dalam database ini terlampir dalam tabel rekapitulasi indeks desa berdasarkan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021; (3) Masih terdapat kondisi desa yang memiliki perbedaan cakupan wilayah administrasi Kecamatan antara data spasial dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 di wilayah Papua; (5) Terdapat beberapa wilayah desa yang belum dapat disesuaikan ke batas kabupaten/kota; (6) Terdapat wilayah desa terapung yang tidak tergambarkan pada data garis pantai namun terdefinisi dalam kode dan data wilayah administrasi.
Sumber Peta dari Perda Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Musi Rawas Tahun 2011-2031. Peta ini belum sesuai standar KUGI.
Peta ini bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) belum definitif. Peta ini belum sesuai standar KUGI.
Data Batas wilayah administrasi desa di Kabupaten Tanah Bumbu yang bertipe area (polygon) dimana merupakan hasil digitasi peta terbaru setelah hasil pemekaran beberapa desa di tahun 2024
Data peta menampilkan batas wilayah adiminstrasi kalurahan di Kabupaten Bantul. Sumber data berasal dari peta batas wilayah administrasi desa dan kecamatan Kabupaten Bantul tahun 2019, serta data batas wilayah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul.
PETA BATAS DESA KABUPATEN TABALONG LN 50K
Batas Administrasi Desa Kab Badung
Data peta menampilkan area wilayah administrasi Desa di Kabupaten Bantul yang berisi tentang jumlah dusun di kabupaten bantul menurut kalurahan. Data statistik bersumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul. Batas wilayah bersumber dari Geodatabase Batas Wilayah Administrasi Pusat Pemetaan Batas Wilayah Edisi 2023 Badan Informasi Geospasial.
Not seeing a result you expected?
Learn how you can add new datasets to our index.
Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi tahun 2022 (revisi edisi 27 Desember 2022) merupakan pemutakhiran dari Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Mei tahun 2021. Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain: (1) Pemuktahiran data batas administrasi desa/kelurahan hasil Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan Tahun 2021; (2) Penyelarasan batas desa/kelurahan pada batas kabupaten/kota; (3) Penyelarasan area saling klaim dan tidak terdefinisi dengan metode thiessen polygon, dan dibagi berdasarkan prinsip sama jarak lalu digabungkan dengan desa/kelurahan di sekitarnya; (4) Sinkronisasi data wilayah administrasi desa/kelurahan berdasarkan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021; (5) Pemutakhiran garis pantai menggunakan data garis pantai dari PPKLP tahun 2022; (6) Penyesuaian alokasi wilayah administrasi provinsi baru di Papua Barat; (7) Perubahan kodewil Desa Botain dari 92.04.22.2010 menjadi 92.01.54.2005 sesuai Kepmendagri 100.1.1-6117; (8) Perubahan geometri batas desa/kelurahan mengikuti Permendagri Kabupaten/Kota terbaru.Sumber data pada geodatabase ini antara lain data batas desa/kelurahan hasil kegiatan Ajudikasi Batas Desa tahun 2013 - 2015, Delineasi Batas Wilayah Administrasi desa secara kartometrik tahun 2016 - 2017, Delineasi batas wilayah administrasi desa secara kartometrik tanpa kesepakatan tahun 2018 - 2019, sinkronisasi data batas desa hasil penetapan Pemerintah Daerah mengacu pada standar nasional Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) tahun 2019, Kesepakatan Teknis batas wilayah administrasi desa tahun 2020, Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan Tahun 2021, Delineasi batas wilayah administrasi desa melalui kegiatan perjanjian Kerja Sama antara BIG dengan Pemerintah Daerah baik melalui PKS maupun PNBP, data batas wilayah administrasi desa/kelurahan dari Pemerintah Daerah, dan data batas wilayah administrasi desa dari Peta Rupa Bumi Indonesia. Geodatabase ini dibuat menggunakan Garis Pantai Edisi Tahun 2022. Beberapa catatan tambahan dalam Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan tahun 2022 ini diantaranya adalah : (1) Masih terdapat area tidak terdefinisi untuk wilayah pulau dan danau; (2) Masih terdapat beberapa desa/kelurahan yang tidak ada dalam data spasial karena merupakan hasil pemekaran, rekap daftar desa yang belum ada dalam database ini terlampir dalam tabel rekapitulasi indeks desa berdasarkan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021; (3) Masih terdapat kondisi desa yang memiliki perbedaan cakupan wilayah administrasi Kecamatan antara data spasial dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 di wilayah Papua; (5) Terdapat beberapa wilayah desa yang belum dapat disesuaikan ke batas kabupaten/kota; (6) Terdapat wilayah desa terapung yang tidak tergambarkan pada data garis pantai namun terdefinisi dalam kode dan data wilayah administrasi.